Rabu, 05 Oktober 2022

Status Rizky Billar Bisa Langsung Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Buka Fakta ini Soal Kasus KDRT Lesti Kejora

 




 Rizky Billar dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan polisi pada Kamis (10/6/2022) atas laporan KDRT Lesti Kejora.

Menurut keterangan polisi, tidak menutup kemungkinan bila status Rizky Billar bisa berubah menjadi tersangka bila terbukti melakukan KDRT.

Bahkan Rizky Billar juga bisa langsung dipenjara bila terbukti melakukan kekerasan pada sang istri, Lesti Kejora.

Sebelumnya penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan juga sudah melakukan olah TKP pada hari di kediaman pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora pada Senin (3/10/2022).

Berdasarkan keterangan dari Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa penyidik sudah membawa barang bukti.

Tetapi, tidak dijelaskan secara jelas barang bukti apa saja yang sudah dibawa oleh pihak penyidik setelah olah TKP.

“Jadi untuk sementara ini kita masih mengumpulkan barang bukti, kemudian apa-apa saja sih yang didapat dari cek TKP kemarin,” kata Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022).

Sementara itu, Rizky Billar akan melakukan pemeriksaan sebagai saksi atas kasus KDRT yang dilaporkan sang istri.

Pemeriksaan ini beragendakan pemeriksaan untuk meminta keterangan Rizky Billar atas perbuatannya pada Lesti.

Namun, Billar bisa segera jadi tersangka jika apa yang dituduhkannya terbukti.

"Ya kita tahan, jadi tersangka (jika terbukti)," jelas Kasi Humas Polda Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Namun, Billar bisa segera jadi tersangka jika apa yang dituduhkannya terbukti.

"Ya kita tahan, jadi tersangka (jika terbukti)," jelas Kasi Humas Polda Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.


"Kalau misalnya sampai luka permanen atau bahkan meninggal, 15 tahun (penjara)," tambahnya.

Adapun beberapa pertanyaan akan diajukan Nurma pada ayah satu anak ini.

"Apakah betul dia melakukan itu, sehat atau tidak, dan lokasi kejadian di mana," tukas Nurma.

Diketahui, hingga saat ini status Rizky Billar masih belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Sampai saat ini status yang bersangkutan masih saksi, kita berharap besok (hari ini) bisa datang," jelas Nurma.

Jika tak datang, polisi tak segan menjemput paksa suami Lesti ini.

"Kalau dua kali pemanggilan tidak hadir, kita akan jemput paksa," tegasnya.

Sementata itu, polisi juga telah mengirimkan surat pemanggilan perdana kepada Rizky Billar tapi belum ditanggapi.

Kendati begitu, penyidik masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari pihak Rizky Billar dan diharapkan ayah satu anak itu bisa kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

"Ya untuk sementara ini tetap kita sudah melakukan pemanggilan kepada saudara kita (Rizky Billar), mudah-mudahan dapat hadir untuk memberikan keterangan yang jelas," kata Nurma Dewi di kantornya.

Pihaknya sampai saat ini masih menunggu konfirmasi langsung dari Rizky Billar terkait pemanggilan perdana.

"Untuk sementara ini tetap kita menunggu (konfirmasi dari Rizky Billar)," tutur Nurma.

"Iya (belum mendapat konfirmasi)," lanjutnya.

Diketahui sebelumnya AKP Nurma Dewi menegaskan tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menjadwalkan pelaku KDRT, Rizky Billar untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (6/10/2022).

Kepada wartawan, Nurma menjelaskan Rizky akan dimintai keterangannya selaku terduga pelaku KDRT pada Kamis (6/8/2022).

"Untuk memanggil saudara R (Rizky Billar-red) besok Kamis kami sudah menjadwalkan untuk mengundang beliau datang, kami meminta keterangan dari beliau," ujar Nurma Dewi di kantornya belum lama ini.

0 komentar:

Posting Komentar