Selasa, 11 Oktober 2022

Dihujat Seantero Negeri, Rizky Billar Minta Perlindungan Presiden dan Kapolri, Sebut Tuduhan KDRT Belum Terbukti


 Rizky Billar disebut meminta perlindungan hukum pada Presiden dan Kapolri.

Permintaan tersebut dilontarkan oleh kuasa hukum Rizky Billar, Adek Erfil Manurung

Kata Adek Erfil Manurung, Rizky Billar meminta perlindungan hukum setelah menjadi bahan hujatan warganet karena kasus dugaan KDRT.

"Ya kita minta perlindungan hukum kepada Kapolri dan Presiden, agar polisi bisa netral dalam menangani kasus ini," ujar Adek Erfil, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (10/10/2022).

Hal itu diungkap lantaran menurut pihak kuasa hukum, visum yang digunakan kurang terbukti.

"Keributan itu ada, cuman kan pihak penyidik sebut sudah ada visum, ya visum itu harus kita buktikan."

"Dibanting-banting itu dibuktikan dulu karena apa, akibat sumber itulah klien saya jadi bulan-bulanan netizen," ungkap Adek Erfil.

Menurut cerita dari Rizky Billar, Adek menyebut maksud dari Lesti Kejora terbanting adalah saat Lesti menarik kalung Billar.

"Yasudahlah kita tenangkan diri, kamu di situ saya di toilet, tapi dia (Lesti) masih ngomel-ngomel terus, ini kan malu ada ibu mertuanya."

"Akhirnya dia (Billar) kata, 'Saya talak satu kamu', nah sejak itu dia (Lesti) nyerang Rizky, dia tarik-tarik kalung putus, Rizky kan nepis gini, diperagakan ke saya, itu jatuh," jelas Adek menceritakan kronologi versi kliennya.

"Itulah yang dijadikan visum, bener nggak itu, kan nggak adil. Makanya kita bilang ke pihak kepolisian dikonfrontir dulu, jangan terlalu cepat melakukan penyidikan, kan masih penyelidikan. Tapi ya sudahlah itukan wewenang kepolisian," terang Adek lagi.

Dalam kesempatan yang sama, Adek sebut kliennya berharap masih bisa damai.

"Permintaan Rizky kepada kita, agar ini diselesaikan secara damai sama Lesti. Jadi kita sebagai pengacara menemui Lesti, sementara Lesti ada di Makkah, umrah," lanjut Adek.

Lebih lanjut, Adek merasa heran karena Lesti dan Billar sudah kembali mesra, namun tetap melanjutkan laporan kasus KDRT.

"Harusnya Lesti cabut saja laporannya, selesai damai. Inikan masalah lidik aduan, cukup dia mencabut laporan sudah."

"Bicaralah sama awak media minta maaf atas kejadian ini, dua-duanya, selesaikan," pungkas Adek.

Diketahui, Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar, atas dugaan KDRT.

Pihak kepolisian telah menerima hasil visum dari Lesti Kejora dan sudah menjadwalkan ulang pemeriksaan Rizky Billar.

Rizky Billar akan jalani pemeriksaan pada 13 Oktober 2022 mendatang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, menerangkan Rizky Billar dipersangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Merujuk pada ancaman hukuman 5 tahun penjara, maka tak menutup kemungkinan Rizky Billar dilakukan penahanan jika terbukti melakukan KDRT.

Namun hingga kini, pihak Rizky Billar masih membantah adanya kekerasan.


0 komentar:

Posting Komentar